STAIN Parepare – Kasubdit Kelembagaan Diktis Kementrian Agama RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag menjadi narasumber dalam Fokus Group Disscussion (FGD) Pengembangan Jurusan dan Prodi, Selasa, 10 Mei 2016. Kegiatan yang berlangsung di ruang Akademik lama tersebut dihadiri oleh semua unsur pimpinan STAIN Parepare.
Pemaparan Kasubdit Kelembagaan Diktis berlangsung selama dua jam lebih. Ia menanggapi pokok-pokok pikiran dan keluhan-keluhan yang disampaikan oleh Ketua STAIN Parepare. Selain itu ia juga menyampaikan pencerahan-pencerahan dalam mengembangkan jurusan dan program studi. Namun sebelum menanggapi pokok-pokok pikiran yang disampaikan Ketua STAIN Parepare, ia menegaskan bahwa fungsi birokrasi diktis ialah sebagai fasilitator. Mengenai pengembangan-pengembangan merupakan tugas para akademisi.
Pokok-pokok pikiran Ketua STAIN yang ditanggapi oleh Kasubdit Kelembagaan ialah keluhan Ketua STAIN Parepare terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik yang membatasi program studi baru yang banyak diminati. Kasubdit Kelembagaan menanggapi bahwa peraturan tersebut bersifat dinamis dan diperbolehkan membuka program studi baru diluar peraturan. Selain itu, ia juga menanggapi program studi baru yang diinginkan oleh Ketua STAIN Parepare yaitu Seni dan Budaya Islam, Manajemen Haji dan Umrah, Media Islam, Teknologi Islam dan Arsitek Islam yang dianggap tidak bisa terwujud karena PMA Nomor 36. Kasubdit Kelembagaan memberikan petunjuk bahwasanya program studi tersebut dapat disisipkan dalam program studi yang telah ada. Seni dan Budaya Islam dapat disisipkan di Sejarah Kebudayaan Islam, Manajemen Haji dan Umrah pada Manajemen Dakwah, Media Islam di Manajemen Dakwah dan Komunikasi Penyiaran Islam.
Kasubdit Kelembagaan juga menjawab pertanyaan-pertanyaan dari empat audiens diantaranya Ketua Jurusan Dakwah dan Komunikasi yang mempertanyakan tentang kemasan nama program studi dan sumber daya anggota, A. Nurkidam tentang pengembangan adab dan humaniora, Dr. Qadaruddin tentang publish program studi yang terbagi dalam konsentrasi, Dr. Hj. Hamdanah tentang pendidikan terhadap TKW dan bimbingan konseling untuk jurusan tarbiyah.
(hr)
Pemaparan Kasubdit Kelembagaan Diktis berlangsung selama dua jam lebih. Ia menanggapi pokok-pokok pikiran dan keluhan-keluhan yang disampaikan oleh Ketua STAIN Parepare. Selain itu ia juga menyampaikan pencerahan-pencerahan dalam mengembangkan jurusan dan program studi. Namun sebelum menanggapi pokok-pokok pikiran yang disampaikan Ketua STAIN Parepare, ia menegaskan bahwa fungsi birokrasi diktis ialah sebagai fasilitator. Mengenai pengembangan-pengembangan merupakan tugas para akademisi.
Pokok-pokok pikiran Ketua STAIN yang ditanggapi oleh Kasubdit Kelembagaan ialah keluhan Ketua STAIN Parepare terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik yang membatasi program studi baru yang banyak diminati. Kasubdit Kelembagaan menanggapi bahwa peraturan tersebut bersifat dinamis dan diperbolehkan membuka program studi baru diluar peraturan. Selain itu, ia juga menanggapi program studi baru yang diinginkan oleh Ketua STAIN Parepare yaitu Seni dan Budaya Islam, Manajemen Haji dan Umrah, Media Islam, Teknologi Islam dan Arsitek Islam yang dianggap tidak bisa terwujud karena PMA Nomor 36. Kasubdit Kelembagaan memberikan petunjuk bahwasanya program studi tersebut dapat disisipkan dalam program studi yang telah ada. Seni dan Budaya Islam dapat disisipkan di Sejarah Kebudayaan Islam, Manajemen Haji dan Umrah pada Manajemen Dakwah, Media Islam di Manajemen Dakwah dan Komunikasi Penyiaran Islam.
Kasubdit Kelembagaan juga menjawab pertanyaan-pertanyaan dari empat audiens diantaranya Ketua Jurusan Dakwah dan Komunikasi yang mempertanyakan tentang kemasan nama program studi dan sumber daya anggota, A. Nurkidam tentang pengembangan adab dan humaniora, Dr. Qadaruddin tentang publish program studi yang terbagi dalam konsentrasi, Dr. Hj. Hamdanah tentang pendidikan terhadap TKW dan bimbingan konseling untuk jurusan tarbiyah.
(hr)
Komentar
Posting Komentar