Sandiaga Uno dan Kemungkinan Kembali Jadi Wagub DKI Halaman all - KOMPAS.com


JAKARTA, KOMPAS.com - Perolehan suara pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berdasarkan hitung cepat Pemilihan Presiden 2019 yang dilakukan sejumlah lembaga menunjukkan hasil di bawah perolehan suara pasangan pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.


Setelah keluarnya hasil hitung cepat, muncul spekulasi Sandiaga Uno bakal kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, posisi yang ditinggalkannya setelah memutuskan maju dalam Pilpres 2019.


Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.


Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Sandiaga Ingin Kembali Dijadikan Wagub DKI


"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).


Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.


Selanjutnya, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.


Saat ini, dua nama kandidat  wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mempersiapkan proses pemilihan.


Pertanyaannya, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?


"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.


Baca juga: Ahmad Syaikhu: Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI Hanya Isu


Akan tetapi, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis. Ia mengatakan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.


"Itu sangat tidak etis, sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung (menjadi cawagub DKI) kok ditarik," kata Akmal.


"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan. Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," lanjut dia.


Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.


Baca juga: M Taufik Tepis Sandiaga Berpeluang Kembali ke Kursi Wagub DKI


Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.


"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu.


Bukan pemburu jabatan


Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menepis peluang Sandiaga menduduki kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.


"Ke wagub (wakil gubernur) enggak mungkin," kata Taufik.


Taufik mengatakan, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sempat diduduki Sandiaga selama kurang dari setahun sudah diserahkan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Baca juga: Bisakah Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI?


Saat ini, ada dua kandidat kader PKS yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu yang berpeluang mengisi posisi Sandiaga.


" Wagub DKI kan sudah diserahkan, ke PKS kan," ujar Taufik.


Taufik mengklaim, Sandiaga tidak mungkin kembali mendampingi Anies Baswedan di Balai Kota karena Sandiaga bukan tipe pemburu jabatan.


"Pak Sandi itu bukan pemburu jabatan, jadi enggak mungkin itu, enggak mungkin," ujar Taufik.


Soal kemungkinan Sandiaga kembali ke Gerindra, Taufik menyatakan bahwa ia tidak bisa memastikan hal itu.


"Balik ke Gerindra soal lain," jawabnya singkat.



KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo


Infografik: Sandiaga Salahudin Uno






Read More

Komentar